Daerah

Pelaku Usaha Ikan Asin Rebus Berharap Bantuan Pemerintah dan Swasta

Kreatifnews.com,Tanggamus – Pengertian UMKM adalah Usaha Produktif yang dimiliki Perorangan maupun Badan Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro.

Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2008, pengertian UMKM dikelompokkan Menjadi 3 (tiga) Kelompok, antara lain yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Salah seorang Pelaku Usaha di bidang Pengolahan Ikan Asin Rebus, Sunarti yang beralamat di Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau saat di wawancara Kreatifnews mengatakan kami dari 3 (tiga) bersaudara bergerak dalam Pengelolaan Ikan Asin Rebus dari berbagai macam jenis ikan, ada Ikan Tanjan, Teri, Tamban dan lain-lanya, dan kami berdiri sejak kurang lebih sudah 20 tahunan bergerak dalam pengolahan ikan asin rebus

Lebih lanjut Sunarti menerangkan bahwa sebagai Pelaku Usaha dalam bidang Pengolahan Produk Ikan Asin khusus nya di Kecamatan Limau, merasa banyak kendala dalam bidang Pemasaran dan Kepastian Harga Jual.

” Saat kami mengolah ikan asin dalam jumlah besar, disisi lain harga jual nya tidak bisa menutupi biaya produksi, hal ini membuat kami sebagai pelaku usaha berdampak. rugi pak, yang jelas kami meminta kepada pemerintahan untuk menaikkan harga Ikan Asin “. ujar senarti kepada Kreatifnews, Minggu (09/10/2024).

Lebih lanjut Sunarti berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat menjaga Harga Ikan Asin Rebus menjadi Stabil, karena selama ini kami belum tersentuh bantuan baik dari Pemerintahan Kabupaten Tanggamus maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

” Kami berharap mendapat Sentuhan Pemerintah Terkait Peningkatan Fasilitas Pengolahan Ikan Asin Rebus khususnya kepada Pelaku Usaha yang ada di Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau, Pengolahan Ikan Asin Rebus kami lakukan setiap 3 hari menghasilkan 3 Ton ikan Asin Rebus dibantu sebanyak 20 orang pekerja, dan dengan volume jumlah yang besar ini kami sangat kewalahan dalam memasarkan hasil ikan asin rebus yang kami hasilkan”. ujarnya

Hal senada yang dikatakan oleh Bapak Ali selaku Pelaku Usaha Pengolahan Ikan Asin Rebus, menurutnya Pekerjaan yang sudah 10 tahun ditekuninya sebagai Pelaku Usaha Pengolahan Ikan Asin Rebus, cukup banyak hasil dari kelolaan saya per 2 hari mencapai sebanyak 5 kwintal, dan untuk segala bantuan dari Pemerintahan Kabupaten atau Pemerintah Provinsi untuk Saya sendiri belum ada, Bantuan Alat Jemur Bantuan Permodalan sangat dinantikan” Ujarnya

” Jadi saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat Mengarahkan Program-Program Kegiatan yang berpihak kepada Pelaku Usaha khusunya Usaha Pengolahan Ikan Rebus, untuk Membantu Meringankan Mahalnya Biaya Produksi, baik itu berupa Alat Perebusan Ikan ataupun Jaring yang di pakai untuk Proses Penjemuran Ikan “. tutupnya (budi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button