Topik Terkini

Tiga Personel di PTDH, Kapolres Pesibar: Konsekuensi Pelanggaran

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Pesisir Barat.

Upacara dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Lapangan Mapolres Pesisir Barat.

Adapun tiga personel yang di-PTDH yakni Aipda MZ, Brigpol DT, dan Bripka FE. Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang diberhentikan.

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Pesisir Barat Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H., para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polres Pesisir Barat.

Dalam amanatnya, Kapolres Pesisir Barat menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan peraturan, disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Kapolres menyampaikan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik profesi Polri. Setiap personel harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan upacara tersebut sebagai pembelajaran dan introspeksi diri. Setiap anggota diharapkan senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadikan momentum ini sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat komitmen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

Upacara PTDH tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Pesisir Barat untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

Related Articles

Back to top button