PT Lesindo Bersinar Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan K3

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Proyek pembangunan Kantor Perwakilan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla di wilayah pesisir Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang dikerjakan oleh PT Lesindo Bersinar telah dimulai sejak Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, Selasa (15/9/2026), Proyek tersebut hingga kini papan informasinya tidak mencantumkan nilai pekerjaan.
Diduga melanggar UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. setiap proyek wajib memasang papan nama yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Namun di lokasi proyek, papan informasi yang terpasang hanya mencantumkan nama kegiatan dan pelaksana, tanpa ada rincian nilai anggaran.

Selain minim transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga diabaikan. Saat ditinjau, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD lengkap. Beberapa pekerja tidak memakai sepatu safety dan helm proyek.
Saat di konfirmasi tim awak media pelaksana lapangan dari PT Lesindo Bersinar bernama Riyanto atau Yanto mengatakan Progres fisik pekerjaan baru mencapai 15 persen. Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp26 miliar. Terangnya
Terakait K3, Riyanto berdalih “Sepatu lagi habis, sedangkan untuk topi ada di gudang, pekerja tidak memakai karena baru dua hari berkerja. ujarnya
Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan kecelakaan kerja. Padahal proyek pembangunan kantor perwakilan Bakamla ini merupakan aset negara yang berada di wilayah perbatasan laut dan memiliki nilai strategis untuk pengamanan wilayah pesisir barat Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lesindo Bersinar dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Bakamla belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan komitmen K3 di lapangan. (Rido)



