FKMPB Menilai Bawaslu Tanggamus Tidak Tanggap, Dan Tidak Paham Tufoksi Bahkan Terkesan Menyepelekan

Kreatifnews.com, Tanggamus – Masyarakat di Kecamatan Pugung yang diwakilkan oleh tiga orang pria M Budi Wijaya (30), Adi Susanto (42), Sutrisno (30). Yang datang langsung ke kantor Bawaslu di Jl. Jendral Sudirman, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Pada Rabu, (4/6/2024).
Menyampaikan Aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga terdapat pada seleksi PPK Kecamatan Pugung. Kemudian diterima Apriandi staf divisi pelanggaran, Anggarda serta Laily. Riansyah staf pendukung. Budiyanto staf Keuangan.
Namun faktanya hingga saat ini aduan tersebut, belum mendapat respon apalagi di tindak lanjuti oleh pihak Bawaslu. Pada Senin, 10/06/24. Media ini coba menkonfirmasi kekantor lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Tanggamus itu. Jum’at, (14/06/2024).
Ditemui, Apriandi staf penanganan pelanggaran mengatakan,” hari ini semua pimpinan tidak ada bang, dan terkait aduan FKMPB sudah kami sampaikan ke pimpinan, dan sudah ada kesimpulan. Namun tetapi saya tidak berani menyampaikan karena bukan wewenang saya, silahkan abang comfirmasi ke divisi hukum sebab mereka yang akan menjawab,”kata Apriandi.
Guna mendapat jawaban itu, media ini mencoba menghubungi Kadiv Hukum Bawaslu Tanggamus. Evi Saputra,
Melalui sambungan telpon Whats App.tapi terkesan tidak nyambung
Bagai mana tindak lanjut terkait aduan masyarakat Pugung, “Siap bang terkait aduan itu sudah kami jawab melalui surat yang sudah kita sampaikan ke kawan-kawan DPK Apdesi di Kecamatan Pugung,” pungkasnya
Ketika ditanya, apa isi surat dan jawaban itu. Ia mengatakan. “Semua sesuai Regulasi tidak ditemukan, dan sudah menjawab apa yang di informasikan oleh Apdesi Pugung,” jawabnya.
Saat kembali ditanyakan, “bukan itu yang di inginkan masyarakat ataupun yang hendak saya tanyakan Pak Kadiv, Masyarakat di 27 Pekon kecamatan Pugung. melalui Tiga (3) orang pria dewasa, menjadi pelapor dan dua (2) orang saksi. Sudah menyampaikan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan sudah diterima aduan nya oleh staf penanganan pelanggaran bahkan sudah ada tanda bukti terimanya. Dan saat comfirmasi mendapat jawaban sudah ada kesimpulan.
Sehingga diarahkan bertanya ke Divisi Hukum. Tetapi kenapa jawaban ataupun tindak lanjut, justru ke DPK Apdesi yang sudah tidak membutuhkan ataupun mengharapkan jawaban itu. Jadi bagaimana tindak lanjut aduan tersebut,”kembali ditanyakan
Kadiv Hukum,” owh jadi itu yang ditanyakan, nanti saya kordinasikan ke pimpinan divisi penanganan pelanggaran Wediyansyah, karena itu di ranah mereka. Karena terkait yang masuk ke saya kajian surat Apdesi sehingganya kami pun memberikan jawaban itu,”kilahnya.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa. Dan Wediyansyah Kadiv PP yang di katakan berwenang tentang aduan itu,. Hingga detik ini belum juga memberikan jawaban saat di comfirmasi via telpon atau pun pesan WhatsApp.
Sehingga terkesan semuanya harus pimpinan. Artinya jajaran yang ada ditubuh banwaslu Tanggamus tidak bisa mengambil sikap kalau pimpinan tidak berada di tempat.
Sehingga salah satu masyarakat menilai “PEKHCUMA GAOH WAT BAWAHAN”
dalam logat Lampung yang khas. (Anhar)



