Topik Terkini

Legalitas Material Proyek Bakamla Krui Dipertanyakan

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Proyek pembangunan Kantor Perwakilan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai pagu Rp 26 miliar yang dikerjakan PT Lesindo Bersinar, mulai menunjukkan perbaikan di lapangan.

Berdasarkan pantauan awak media, Senin (21/9/2026), para pekerja yang sebelumnya terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kini sudah terlihat mengenakan helm dan rompi keselamatan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Perbaikan ini terjadi setelah sebelumnya proyek tersebut disorot media karena dinilai mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi, lantaran papan informasi proyek belum terpasang lengkap dan pekerja tidak memakai APD.

Di balik perbaikan K3 dan Keterbukaan informasi publik atau Papan Informasi persoalan baru muncul terkait legalitas material bangunan yang digunakan.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, Senin (21/9/2026), pengawas lapangan yang diketahui bernama Toni, tidak dapat menjelaskan secara terbuka asal-usul material pasir dan batu yang digunakan.

Bahkan ketika ditanya mengenai kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dari pemasok material tersebut, ia mengaku tidak mengetahui.

“Kalau soal izin Galian C nya ada atau tidak, kita belum tahu pasti,” ujar Toni.

Padahal, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap material Galian C yang digunakan untuk proyek pemerintah wajib berasal dari tambang yang memiliki IUP Operasi Produksi yang sah. Penggunaan material dari tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai penadahan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta persoalan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK proyek Bakamla RI dan pihak manajemen PT Lesindo Bersinar belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul dan legalitas material tersebut. (Rido)

Related Articles

Back to top button