Topik Terkini

Mediasi Deadlock, Warga Mesuji Duduki Blok O:40, 41, 42

Kreatifnews.com, Mesuji — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Mesuji dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali memanas. Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada Selasa (28/7) berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock. Merespons kebuntuan tersebut, ratusan warga langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi reklaming (penguasaan kembali lahan) di area perkebunan kelapa sawit Blok O:40, 41, dan 42. Minggu, (02/08/2026)

Pantauan di lapangan menunjukkan situasi di lokasi sengketa masih terpantau kondusif namun dalam pengawasan ketat. Warga mulai mendirikan sejumlah tenda darurat di Blok O:42 sebagai simbol penguasaan fisik atas tanah yang mereka klaim secara historis. Aparat keamanan dari unsur Intelkam Polres Mesuji juga disiagakan di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gesekan dan menjaga stabilitas di lapangan.

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji tersebut sejatinya dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan strategis lintas sektor. Mulai dari Ketua DPRD Mesuji, perwakilan Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), hingga unsur intelijen negara (BIN). Kehadiran instansi berlapis ini menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah masuk dalam status krusial yang mengancam stabilitas keamanan daerah.

Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com, Nurjaman, mengapresiasi inisiatif jajaran pemda dan Polres Mesuji yang telah membuka ruang dialog adil. Kendati demikian, ia sangat menyayangkan sikap kaku dari pihak korporasi yang membuat ruang komunikasi kembali kandas tanpa hasil konkret. Menurut perwakilan warga, aksi pendudukan lahan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan langkah terukur yang didasari atas rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta akumulasi kekecewaan terhadap dugaan wanprestasi perusahaan.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan kepada pihak keamanan perusahaan pada Kamis (30/7), masyarakat menegaskan delapan poin krusial. Salah satunya, warga sepakat belum melakukan pemanenan massal demi menunggu itikad baik manajemen. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, warga akan melakukan panen terbuka secara sepihak untuk menutup kerugian materiil yang mereka alami selama bertahun-tahun. Warga juga dengan tegas menolak tuduhan penyerobotan lahan karena memegang bukti kepemilikan yang sah.

Secara legalitas, posisi hukum masyarakat Mesuji diklaim cukup kuat. Dokumen kepemilikan tanah warga sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah serta autentik oleh Polres Mesuji sejak mediasi tahun 2019 silam. Di sisi lain, perwakilan manajemen perusahaan, Eko, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan meneruskan tuntutan warga ke tingkat pimpinan pusat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)

Related Articles

Back to top button