Oknum Peratin Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Netralitas dan Politik Uang

Kreatifnews.com, Pesisir Barat –
Seorang oknum Peratin (Kepala Desa) di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat Lampung dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melakukan pelanggaran netralitas dan politik uang.
Dugaan politik uang tersebut dilaporkan oleh Erwin Guestom salah satu Calon Legislatif (Caleg) DRPD Pesisir Barat, Selasa (20/2/2024).
Laporan itupun diterima langsung oleh jajaran Bawaslu Pesisir Barat.
Erwin Goestom mengatakan, oknum kepala desa berinisial CA dilaporkan karena diduga telah membagi-bagikan uang kepada warga untuk memenangkan salah satu calon legislatif.
Atas perbuatan tersebut ia sebagai salah satu peserta Pemilu merasa dirugikan.
Selain melaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat, ia juga melampirkan bukti berupa rekaman video pengakuan dari terlapor.
Dalam rekaman video tersebut lanjutnya, terlapor mengatakan mempunyai uang senilai Rp 5.000.000 untuk dibagikan kepada masyarakat agar memilih calon legislatif tertentu.
Ia juga telah menyiapkan saksi-saksi yang berada dilokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
“Tentu saksi yang ada di tempat saat kejadian sudah kita siapkan,” ujarnya.
Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat,J.Wilyan Gulta membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
“Benar hari ini ada laporan masuk dari saudara Erwin Goestom atas dugaan terkait netralitas oknum Peratin (kepala desa) di Kecamatan Krui Selatan,”bebernya.
Pada prinsipnya kata dia, Bawaslu selalu menerima semua jenis laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Lanjutnya,terkait dengan dugaan netralitas Peratin dan politik uang ini tentu akan dilakukan kajian lebih lanjut.
Jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilanjutkan ketahap berikutnya. (Rd/Tim).



