Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan Baru Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Diduga PPK Menyelahgunakan Wawenang

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan Sp 4 Kec Ngambur Bernilai Rp 3.467.754.442,39 bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2025 dengan masa kerja 180 hari kerja dengan nomor kontrak 06/KTR/APBD.P/BM/IV.03.03/2025 yang dikerjakan oleh CV. Putra Palapa dan CV.Anti Caximilan Sebagai konsultan Pengawas kini menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari Masyarakat. Pasalnya, jalan yang baru selesai dibangun dan baru seumur jagung tersebut sudah mengalami keretakan serta rusak di berbagai titik, Jum’at (06-02-2025).
Informasi yang dihimpun dan hasil investigasi tim awak media dilapangan diduga Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan Sp 4 Kecamatan Ngambur adalah seorang Kepala Dinas Pupr Kabupaten Pesisir Barat bernama Mesrawan, S.STP., M.Si, Pihak PPK diduga menyalahgunakan wewenangnya (Abous of power), terkait proyek jalan gedung cahaya kuningan yang bermasalah tersebut.

Menurut, aturan di Indonesia secara tegas melarang pejabat publik, termasuk Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengerjakan proyek yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak terkait. Karena Hal tersebut dikategorikan sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dan tindakan koruptif.
Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan SP 4 Ngambur diduga hanya mementingkan keuntungan pemenang tender dan PPK tersebut, tanpa memikirkan kualitas dan kenyamanan pengguna jalan tersebut , khususnya Masyarakat Pekon Ngambur dan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat pada umumnya dan diduga adanya permainan antara PPK dan pihak Pelaksana dilapangan, ini jelas merugikan masyarakat dan uang negara.

Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dalam pengerjaan proyek jalan Gedung Cahaya Kuningan bernilai milyaran telah menyetujui untuk pho tanpa adanya pengawasan ketat di lokasi pengerjaan, apalagi PPK sangat berperan penting yang mana bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, penandatanganan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan dan PPK juga harus memastikan seluruh kegiatan sesuai aturan, efisien, dan mengendalikan anggaran serta kinerja penyedia.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan serta klarifikasi resmi dari dinas Pupr Kabupaten Pesisir Barat, serta diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar bisa menindaklanjuti temuan tim awak media. (Rido)



