Topik Terkini

Pegawai Rutan Kelas II B Sukadana Lamtim, Diduga Larang Awak Media Meliput

Kreatifnews.com, Lampung Timur – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Il B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, diduga melarang beberapa awak media pada saat melakukan peliputan, Senin, (20/05/2024)

Riski, selaku salah satu pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana Kelas ll B Lampung Timur, yang mencoba menghalangi awak media untuk mengalkukan peliputan depan pintu masuk Rutan tersebut.

Dalam keterangan nya Riski, menerangkan bahwa untuk para pengunjung harus mengikuti SOP di sini, jangankan masyarakat biasa bahkan aparat TNI, maupun Polri, pun saat masuk ke sini harus mengikuti SOP,” ucap nya.

Lanjut Riski, dan tolong jangan ambil video mau gambar disini, klau bapak mau tau Undang-Undang nya, silahkan bapak buka di Google Undang-Undang tahun 1995, tentang kepatuhan untuk para pengunjung di kantor Pemasyarakatan, lanjut riski.

Perlu diketahui untuk hal ini, bahwa terlihat ada beberapa Narapidana yang di bebaskan dari dalam kamar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Sukadana, yang membantu para pegawai untuk melakukan pemeriksaan para pengunjung tahanan yang berjaga di depan pintu masuk Rutan tersebut.

Selanjutnya Riski, menjelaskan bahwa para Narapidana yang ada didalam ruang pintu masuk ini, adalah para Narapidana yang sudah putus hukuman, dan mereka juga sudah TPP.

“Kami juga tidak melarang bapak untuk bertemu dengan bapak kepala Rutan di sini, tapi beliau melarang bapak-bapak yang dari Media untuk membawa HP, kedalam ruangan yang berjenis android,” tutur riski.

Permasalahan narapidana yang telah melarikan diri itu jangan tanya dengan saya, karena saya tidak tau menau tentang permasalahan itu, anda juga kalau mau bertemu dengan pak Luky harus izin dulu dengan kepala Rutan, baru pak Luky, bisa ketemu anda.

“Kalau anda ingin konfirmasi lebih lanjut tentang hal itu silahkan anda dateng aja kekantor wilayah kemenkumham (Kanwil) di Bandar Lampung,” tutup nya. (Fatul/Yuni Hasyim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button