Meski Dilarang Lobster Size 150 Gram Kebawah Banyak Diperjual Belikan
Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Kabupaten pesisir barat tidak hanya terkenal dengan wisata saja tapi juga memiliki kekayaan akan hasil laut seperti ikan, kepiting, gurita, lobster karena sepanjang wilayah pesisir barat terbentang laut. Kamis, (01/02/2024).
Tapi sangat disayangkan di kabupaten pesisir barat masih banyaknya penangkapan dan penjualan lobster dengan ukuran size 150 gram kebawah yang diperjual belikan meskipun itu dilarang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (Porturiyus spp) di Wilayah Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat saat ditemui diruang kerjanya mengigatkan kepala nelayan dan pengepul yang ada di negeri para sai batin dan para ulama agar bisa mentaati aturan yang sudah ada.
Karena kalau terus menerus dilakukan penangkapan ataupun memperjual belikan lobster dengan size 150 gram kebawah itu bisa dipidanakan. Agar tidak disalahkan pihak dinas perikanan kabupaten pesisir barat memberi tahu serta melakukan pembinaan dengan nelayan dan pengepul.
“Regulasinya sudah kita potocopy dan sudah kita berikan kepada yang bersangkutan, kalau sampai terjadi kembali kita akan mengambil tindakan”.
Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat akan berkoordinasi ke provinsi melalui bidang pengawasan berserta Penyindik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Ujar Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Pesisir Barat Armen Qodar
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Agung Adha menggatakan pihak dinas perikanan kabupaten pesisir barat lampung sudah sering melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada nelayan dan pengepul.
“Semenjak viralnya jual beli lobster size 150 gram kebawah, Pihak dinas sudah mendatangi pengepul sebanyak dua kali dan sudah melakukan pembinaan. selain itu meminta kepada pengepul agar tidak melakukan jual beli lobster size 150 gram kebawah”.
Selain itu kepala bidang perikanan tangkap menghimbau kepada nelayan dan pengepul agar tidak mengulang hal serupa. mohon sekiranya mematuhui aturan yang sudah ada. Pungkas Agung Adha (Rd/Nurdin)



