LSM LITA Soroti Pembagunan Gedung Kantor Bupati dan SKPD Yang Diduga Tidak Sesuai Standrisasi
Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Masyarakat Kabupaten pesisir barat sangat banga karena pemerintah daerah sudah memiliki kantor bupati dan satuan kerja perangkat daerah kalau dilihat dari luar sangat megah.
Namun dibalik kemegahan gedung kantor bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Gedung C tidak dilengkapi pasilitas Pendingan AC hingga sampai saat ini.
Tentu hal tersebut banyak dikeluhkan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan Masyarakat yang datang saat ingin mengurus keperluan dikantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pesisir barat. Jum’at, (01/12/2023).
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan kantor dinas yang sudah dilengkapi pasilitas pendingin AC baru diruangan kepala dinas, sedang diruangan sekertaris, kepala bidang dan ruangan yang lain tidak ada pasilitas pendingin AC.
Kantor yang terlihat sangat megah tepatnya di gedung C banyak dihiasi oleh kipas angin, sedangkan setiap kantor hampir tidak memilik pintilasi, sehingga setiap yang masuk kegedung C akan keluar keringat bakseperti habis berolah raga.
Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan, Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati dan SKPD (Multi Years) Kabupaten Pesisir Barat seperti apa.

Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Indra Gunawa Angkat bicara Tentu hal ini harusnya tidak terjadi Gedung Kantor pada Gedung C tidak dilengkapi dengan pendingin Air Conditioning (AC) sesuai kebutuhan ruangan.
Fakta dan Bukti pada Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan pada Gedung C tidak dilengkapi pendingin ruangan ac sesuai kebutuhan ruangan, bukan sebaliknya didalam ruangan Gedung tersebut tidak dilengkapi pasilitas pendingin ruangan ac sesuai kebutuhan ruangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Lanjut Indra Gunawan selaku Koordinator Wilayah LSM-Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Pesisir Barat Dalam hal ini harus menjadi Perhatian Khusus.
“Kita ketahui Gedung C pembangunan dikerjakan satu sesatuan pada Pembangunan Gedung Kantor Bupati Dan SKPD (Multi Years) awal pengerjaan Tahun Anggaran 2017-2018 dikerjakan PT. NINDYA KARYA (Persero) dengan Nilai Kontrak Rp. 155.211.988.000,-, dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. JAYA KONTRUKSI MANGGALA PRATAMA, TBK dengan Nilai Kontrak Rp. 191.883.021.693”,-
Pertanyaan nya, bangaimana dengan perencanaan awal Pembangunan Gedung Kantor Bupati Dan SKPD (Multi Years) sehingga pembangunan gedung dapat berfungsi dengan dengan baik dan termasuk Kelengkapan Ruangan Kantor kita ketahui apakah sudah sesuai Standarisasi Sarana Dan Prasanarana Kerja Pemerintah Daerah. Tegas Indra (RD)



