Politik

KPU Himbau Pemilih Tidak Bawa Telephone Seluler, BAWASLU: Ada Sangsinya

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Melalui Bidang Teknis Ramzi menghimbau kepada para pemilih agar tidak membawa telepon seluler atau alat perekam gambar dan sejenisnya ke dalam bilik suara pada hari pencoblosan Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan KPT 66 Tahun 2023 bahwa setiap pemilih dilarang membawak Handphone (HP) apa lagi melakukan dokumentasi pemilihan, seperti foto ataupun vidio karena untuk menjaga kerahasian pemilih.

Selain itu larang membawak Hp disaat melakukan pemcoblosan aturan itu masuk ditatatertib (tatib), sebelum memulai melakukan pemcoblosan panitia atau KPPS juga membacakan tatib dan memberikan himbauan kepada para pemilih agar tidak membawak hp. jadi hp bisa dititipkan dipanitia tempat pemilihan suara (TPS). Kata Ramzi Sabtu, (10/02/2024).

Senada juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon seluler atau alat perekam gambar dan sejenisnya ke dalam bilik suara pada hari pencoblosan Pemilu 2024.

Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya many politik dan transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat Ayu Megasari mengatakan, larangan membawa handphone ke bilik suara tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU) yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

“Para pemilih tidak diperkenankan membawa HP atau alat perekam gambar dan suara ke dalam bilik suara,” ungkapnya

Dijelaskannya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 larangan membawa handphone ke bilik suara ini terdapat pada pasal 35 dan pasal 38.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 28.

Pada pasal tersebut di poin pertama disebutkan pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun dalam surat suara.

Lalu pada poin kedua pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

Menurutnya, bilik suara diadakan dalam proses pencoblosan untuk memastikan pengambilan suara bisa berjalan jujur, adil, bebas, dan rahasia.

“Makanya ada PKPU ini demi menjaga asas-asas Pemilu tetap terjaga,” imbuhnya.

Larangan ini, kata dia, harus disampaikan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS masing-masing pada saat pencoblosan sesuai pasal 25 ayat 1.

“Jika para pemilih terbukti memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara tentu akan ada sanksi akan diberikan,” jelas dia.

Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pasal 500 UU Pemilu sanksi yang diberikan berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.

Ayu mengajak semua pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nurani pada 14 Februari mendatang.

“Mari kita semua datang ke TPS masing-masing untuk menyalurkan hak pilih kita sesuai hati nurani dan mari kita awasi bersama pesta demokrasi ini agar berjalan jujur dan adil,” pungkasnya (Rido)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button