Diduga Kangkangi Permendagri Oknum Aparatur Pekon Buay Nyerupa Akan Dipolisikan

Kreatifnews.com, Lampung Barat – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, 3 oknum mantan pemangku yang tidak memiliki ijazah SMA yang menjabat 1 periode eks peratin telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu setelah PJ peratin mengetahui dan juga pemberhentian anggota LHP secara sepihak dan hanya melalui lisan tanpa sesuai prosedur pada pertengahan 2022 lalu. Senin, (29/01/2024).
Hal ini menyita perhatian beberapa kalangan salah satunya ketua DPW II BPBN Lambar (Dewan Pimpinan Wilayah II Barisan Patriot Bela Negara Lampung Barat), joni yawan akan melaporkan kepihak aparat penegak hukum.
”Saya bersama tim mengecam keras atas dugaan tindakan Eks pratin Buay nyerupa dan Sekdes beserta ketua LHP harus bertanggung jawab. Atas apa yang terjadi di pekon tersebut, mengingat hal tersebut jelas bertentangan dengan Permendagri tahun 2015 yang di ubah dalam Permendagri tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Aparatur desa, ” ungkapnya, kepada media di kediamannya.
Masih menurut Regar akrab sapaannya melanjutkan, terlebih pemberhentian anggota LHP secara lisan itu tidak dapat di benarkan dan juga pengangkatan aparatur desa yang tidak mumpuni dan mengangkangi Permendagri dan Perda terkait dalam hal persyaratan dan tata cara yang sah sesuai dengan regulasi yang ada.
”Logikanya seperti ini aja, kita mau mendaftarkan diri ke sebuah instansi pemerintah dan tidak mempunyai ijazah yang sudah di tentukan oleh instansi tersebut tentu jangankan mau dapat gaji, di terima aja ga salah salah di usir kita. Jadi hal hal seperti ini jangan kita biarkan sehingga publik menjadi bodoh inilah tugas kita memberi edukasi biar semua bisa berjalan sebagai mana mestinya.
Di tambah lagi, kasus dugaan Jurtul memecat anggota LHP ini merupakan kejahatan dalam instansi pekon yang harus diberantas. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal ini, terlebih anggota LHP mempunyai Insentif tiap bulannya dan hal tersebut sudah di mulai semenjak tahun 2022 lalu dengan dalih digantikan dengan anggota wanita, Hal tersebut tidak salah selama tata cara pemberhentian dilakukan sesuai yang berlaku.
”Asal kita tahu aja ya, yang berhak memecat dan mengangkat anggota LHP yakni Bupati karna itu semua merupakan hak prerogatif dari pak Bupati, selebihnya jika terjadi maka itu jelas tidak dibenarkan baik secara aturan maupun secara etika,” Jelasnya, berapi- api.
Dia juga berharap, Kepada pihak pihak Instansi terkait dan dalam hal ini APH yang membidangi dapat mengevaluasi dan menindak lanjuti terkait laporan yang akan segera di luncurkan dalam waktu dekat ini. Mengingat jika kita kalkulasikan kerugian negara selama 3 mantan aparatur tersebut menjabat sangat fantastis, misalnya rata rata gaji Rp 2 juta rupiah perbulan dikalikan tiga aparatur selama enam tahun. (Sri Dewi/Dewi jj)


