Politik

Bawaslu Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan ASN

Kreatifnews.com, Pesisir Barat –
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung berhentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SP.

Hal tersebut tertuang dalam Rekomendasi laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/08.15/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesisir Barat,J.Wilyan Gulta mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta kajian Bawaslu Pesisir Barat status laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Penghentian penyidikan itu karena tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,”ungkapnya, Jumat (11/10/2024).

Kendatipun tidak memenuhi unsur pidana kata dia, namun terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum camat berisial SP tersebut tetap dilanjutkan.

Adapun statusnya berupa dugaan pelanggaran perundang-undang lainya.

“Untuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran netralitas ASN tetap berjalan,”jelasnya.

Diketahui oknum Camat berisial SP tersebut sebelumnya telah mangkir tiga kali dari panggilan Panwascam Bangkunat.

“Terlapor dari pemanggilan pertama, kedua dan ketiga inisial SP tidak pernah datang “ucap Mirhasan Ketua Panwascam Bangkunat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button