Agen Diduga Naikan Harga Pupuk Melampaui Harga HET dan Terkesan Arogan

KreatifNews.com, Pesisir Barat – Oknum Penyalur Atau Agen Diduga Menaikan Harga pupuk yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Karena ingin mendapatkan untung yang besar dan terkesan arogan hal itu sampaikan nya kalau mau murah pakai pupuk kandang. Sabtu, (30/03/2024).
Penjualan pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, yang dijual dengan harga Rp. 135. 000/Sak untuk jenis UREA, dan Rp.145. 000/ Sak PHONSKA kepada para petani dan penyampaian distributor/agen yang mengatakan kepada petani kalau petani mau pupuk murah pakai pupuk rabuk kandang aja (Pupuk Kadang Aja).
Penyampaian oknum distributor/kios (pengecer maupun pangkalan resmi) pupuk yang menaikan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) dengan dalil karena terkendala jalan longsor.
Sehingga ada biaya tambahan dan namanya usaha harus memperoleh keuntungan, yang diduga dilakukan oleh oknum Distributor/Kios R, yang beralamat di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat – Lampung,
Nurjaman salah satu masyarakat penggiat anti korupsi angkat bicara, kejadian tersebut pihaknya sangat menyangkan, distributor/kios yang menaikan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) sudah jelas mengangkangi amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan mengatur larangan dan sanksi.
“Dua aturan produk hukum itu sudah mengatur ancaman pidananya”
Masih menurut Nurjaman atau biasa dipanggil Caknur Distributor/kios yang menaikan harga pupuk subsidi sudah jelas tidak mengindahkan penyampaian Menteri Pertanian (Mentan) waktu melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, pada hari Selasa (6/2/2024) yang memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET.
“Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.”
Selain tidak mengindahkan penyampaian Menteri Pertanian (Mentan), menurut Cknur Distributor/kios yang menarikan harga pupuk subsidi sudah jelas mengangkangi amanah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai mana dalam rapat koordinasi teknis pendistribusian pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022, Gubernur Arinal Minta Distribusi Menerapkan Prinsip 6 yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
Mengutip Pesan Gubernur Arinal itu disampaikan Plt. Asisten II Bidang Ekonomi & Pembangunan Kusnardi dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, pada Hari Senin (03/01/2022).
Adanya kejadian tersebut, menjadi presiden buruk didunia perpupukan, Artinya dalam hal ini Distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, Sama saja mempersulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara, dan dalam hal ini diduga secara langsung atau tidak langsung sudah melawan dan/atau mengakangi Amanat Undang Undang dan Amanat Menteri Serta Gubernur Lampung.
Untuk itu pihaknya dalam hal ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH), bisa mengusut dan memproses bila terjadi penjualan barang subsidi dijual melampaui HET. Karena dalam hal ini sudah jelas ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. tegasnya
Karena hal ini sudah jelas, masyarakat sangat dirugikan dengan kenaikan harga melebihi ketetapan pemerintah. Karena barang bersubsidi itu telah diatur dan pemerintah telah memberikan keuntungan kepada pengecer maupun pangkalan resmi.
“Sebenarnya pengecer maupun pangkalan resmi tidak perlu lagi menjual barang subsidi dengan harga yang melampaui HET. Karena menjual sesuai HET sudah ada keuntungan,”
Dan sudah jelas, untuk penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Oleh karena itu, “HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia dan sudah jelas Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET terpasang di seluruh kios resmi,”
Selain itu pihaknya meminta “Aparatur Pemerintah dan juga Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas oknum distributor/kios pengecer maupun pangkalan resmi yang diduga telah menjual menaikan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan mengusut tuntas masalah tersebut.” Tutup Caknur (Red)



