Topik Terkini

Sempat Diberitakan Diduga Proyek Siluman dan Langgar UU – KIP, Pihak Cv SGI; Sudah Ikuti Standar Pelaksanaan Pekerjaan

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Pengawas Proyek pengerjaan talud penahan abrasi pantai yang ada di pekon cahaya kecamatan lemong kabupaten pesisir barat lampung, pihak CV. Surya Gemilang Indonesia (SGI) Mengatakan sudah mengikuti dan sesuai standar pengerjaan proyek pekerjaan dan Persiapan Seperti mobilisasi / Demob Peralatan dan SDM, Serta papan informasi.

Seperti dikutip dari beberapa media yang membuat berita sangahan terkait pengerjaan abrasi pantai, Proyek Talud Penahan Abrasi Pantai yang ada di Pekon cahaya negeri menelan Anggaran Sebesar Rp 5.991.865.782, bersumber dari dana APBD- P Tahun 2024, yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang Indonesia waktu pelaksanaan 90 Hari kalender.

CV. Surya Gemilang Indonesia (SGI) yang diwakili oleh pengawas proyek mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik awak media lainnya, dan saat ini papan plang sudah Kami pasang kembali dan pekerja juga sudah menggunakan atribut Keselamatan kerja yang sudah ditentukan. Minggu, (19/01/2025).

Mengetahui adanya pemberitaan pengerjaan proyek abrasi pantai di pekon cahaya negeri kecamatan lemong, Rekan dari inisia S menghubungi salah satu media dan meminta agar pemberitaan terkait pengerjaan abrasi pantai untuk tidak disebar luaskan.

Inisial S bersama dua rekannya mencoba bersilaturahmi bagaimana caranya untuk berita yang sudah di publikasikan untuk tidak disebar luaskan, dengan alasan bahwasanya itu memang benar kesalahan mereka dan akan segera diperbaiki apa yang ada dipemberitaan sebelumnya.

“Karena permintaan dari pihak pengerjaan talud abrasi pantai di pekon cahaya negeri kecamatan lemong kepada media yang pernah memberitakan tidak digubris, sehingga meminta media lain untuk membuat berita sangahan dan tidak menghubungi media yang pernah memberitakan sebelumnya*.

Tim media metronusanews.com mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu 19 januari 2025 sekitar pukul 19.34 wib, pihak penanggung jawab pekerja inisial S menyampaikan permintaan maaf dan dia mengatakan mengajukan Pengunduran diri dari titik kerja tersebut. Karna dia beranggapan sudah gagal dan meminta permohonan maaf atas semua nya yang telah terjadi, inisial S juga berkata saya hanya pekerja. Ujarnya melalui pesan WhatsApp

Lokasi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Diberitakan sebelumnya, Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek pembangunan pengaman abrasi pantai yang berada di Pekon Cahya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Pembangunan pengamanan abrasi pantai di Pekon Cahya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat diduga proyek siluman / tidak bertuan karena dilokasi pekerjaan tidak ada papan informasi. Kuat dugaan kontraktor melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.

Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi pubik.

Peratin Pekon Cahaya Negeri, Neki Zedwin Saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan dimulai dari bulan Oktober 2024, terkait berapa nilai pagu anggaran pekerjaan abrasi pantai tidak tahu. Keterangan dari pekerja sumber dana dari dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi lampung. Katanya

Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM – LITA), Indra Gunawan Mengatakan pekerjaan penahanan abrasi pantai selain melanggar UU KIP, tidak adanya direksi keet, topi pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Glopes), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi Keselamatan (Safety Veest), atau sistem menagemen keselamatan kontruksi dan peralatan P3K.

Kepada Badan ataupun dinas terkait serta pejabat yang terlibat pengerjaan proyek abrasi pantai di Pekon (Desa) Cahaya Negeri Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung agar bisa melakukan croscek dilapangan yang diduga proyek siluman atau tidak bertuan dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang sudah ditandatangani. Ungkapnya

Selain itu Korwil LSM LITA, Indra Gunawan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan memangil pejabat yang terlibat dalam pengejaan proyek abrasi pantai dipekon cahaya negeri kecamatan lemong kabupaten pesisir barat lampung. Pungkasnya (Rido)

Related Articles

Back to top button