Topik Terkini

Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Berharap Kepada Pemerintah Untuk Memberikan Pelepasan Tanah Ulayat

Kreatifnews.com, Tanggamus – Azhari S.H MM selaku Ketua Pelaksan Harian Team perjuangan pengembalian tanah ulayat adat Marga Buay Belunguh Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Ultimatum Eks PT. Tanggamus Indah (TI) jika sampai esok hari masih ada aktivitas di lokasi eks PT Tanggamus Indah (TI) atau di tanah Ulayat Adat, Marga Buay Belunguh jangan salahkan kami, kalau ada pertumpahan darah hal itu disampaikan Azhari S,H MM di hadapan Team Pan Brimob Polda Lampung . pada Jum,at (21/6/2024)

Azhari menyampaikan, “Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh bagi kami sebagai Masyarakat Adat Buay Belunguh ini harga mati, kami masyarakat adat siap berhadapan dengan siapapun, kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan tanah peninggalan leluhur kami, yang berpuluh puluh tahun dikuasai oleh eks PT Tanggamus Indah (TI) bahkan Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki telah berakhir di tahun 2020 namun sampai saat ini eks PT Tanggamus Indah (TI) masih tetap berupaya menguasai Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh”.

“Kami sudah berpuluh puluh tahun mencoba menahan diri menghargai dan taat hukum kami juga sudah buktikan ke nyaman PT.Tanggamus Indah (TI) mengobrak abrik tanah kami, bahkan cendrung melampaui kewenangannya sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan menghibahkan, serta membuat Sertifikat HGU menjadi Sertifikat hak milik atas nama perorangan

Ini aneh kok orang yang numpang sudah mau menguasai sepenuhnya. Sudah seharus nya kro- kro- PT TI itu tau diri. Kalau sewanya sudah habis ya silahkan pergi dengan santun dan beretika dan tau diri jelas Azhari selaku ketua harian marga adat.

“Ditempat atau di lokasi. Tanah adat Team Pam Brimob Polda Lampung, menyampaikan bahwa kami menjalankan perintah dalam rangka mengamankan baik dari karyawan PT.TI dan Masyarakat Adat jangan ada terjadi ke salah pahaman hingga memancing keributan. Seharus pihak hukum harus membaca surat dan data. Kalau mengaman kan masyarakat sanggatlah bagus. Cuman kalau mengamankan pekerja utusan dari eks TI itu salah besar.

“Keberadaan kami disini jelas melalui Surat Perintah yang kami terima untuk menjaga keamanan ke nyaman dan ke kondusipan di tengah masyarakat baik dari PT.TI dan Masyarakat Adat “. pungkasnya

Pada kesempatan yang sama Hi.Ali Tokoh Masyarakat Adat dengan lantang Kami tidak butuh pengamanan untuk diketahui keberadaan Pam Brimob justru mancing keributan karena jelas-jelas cenderung berpihak dengan mengawal para pekerja eks PT TI. Kalau mau dukung ya dukung kami bela hak peninggalan leluhur kami, bukan berpihak pada eks PT (TI) yang sudah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU)sejak tahun 2020 .4 tahun lalu .terangnya

Saat dihubungi via WhatsApp Tokoh Adat gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Arpan Aripin menjelaskan, “kewajiban kami masyarakat adat untuk mempertahankan tanah Ulayat Adat berdasarkan petunjuk data dan fakta dari leluhur kami Hi, Sulaiman pada tahun 1764, kemudian tahun 1931 Belanda pinjam pada Marga Adat Buay Belunguh dan berakhir di tahun 1980 kemudian pada tahun 1991 terbit Sertifikat No 4 atas nama PT. Tanggamus indah dan berakhir Tanggal 31 Desember 2020 jadi sejak berakhirnya HGU PT (TI) di tahun 2020 lalu tanah Ulayat Adat harus kembali ke masyarakat Adat Marga Buay Belunguh”.

Untuk diketahui sejak berkhirnya HGU PT.TI pada tahun 2020 dan diberikan tenggang waktu hingga tahun 2022, sejak itu masyarakat adat Marga Buay Belunguh menduduki dan menguasai seutuhnya oleh masyarakat adat dan tidak ada lagi aktivitas PT.TI sejak tahun 2023.

“Sebelumnya juga kami telah menyampaikan surat ke Forkopimda Kabupaten Tanggamus untuk memproses penyerahan lahan eks PT.TI pada Masyarakat Adat namun sampai saat ini belum ada konfirmasi ke kami, maka masyarakat Adat Buay Belunguh memutuskan untuk menduduki dan menguasai sepenuhnya tanah Ulayat Marga Buay Belunguh, karena tanah tersebut milik leluhur kami”.

“Maka kami atas nama masyarakat adat mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk memberikan pelepasan tanah Ulayat Adat pada kami masyarkat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.dan perlu kami sampai kan bahwa Pakta sejarah tahun 1931 jelas.
Pungkas Arpan . (Anhar/Hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button