Tidak Taat Aturan UU KIP Bisa Dipidana
KreatifNews.com, Pesisir Barat – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Transparansi tentang bantuan sosial (Bansos) sangat penting bagi pemerintah daerah supaya mencegah potensi penyimpangan dana yang jumlahnya cukup besar, keterbukaan informasi adalah hak semua orang. Jum’at, (09/06/2023)
Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 menegaskan bagi siapa saja, badan publik pemerintah daerah (Pemda) termasuk pemerintahan desa ( pemdes ) yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, tidak menyediakan, tidak menyiapkan, tidak membuat, tidak memberikan, tidak menerbitkan dan tidak mengumumkan bahkan merahasiakan informasi publik berupa informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus disampaikan serta diumumkan atas dasar permintaan dan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-
Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 ini juga dalam rangka menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 pasal 28 ( f ) setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh serta mendapatkan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuat kebijakan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan segala jenis bantuan yang dananya bersumber dari APBN atau APBD yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Diberitakan sebelumnya pada 31 Mei 2023, Pembagian dana bantuan sosial melalui dinas perhubungan untuk ojek motor dan supir perahu diduga tidak transparan terkait data para penerima bansos.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Lampung saat akan diminta keterangan terkait bansos tidak ada di kantor.
Dinas Perhubungan melalui kepala bidang Lalulintas dan Angkutan (Kabid Lalin Angkutan) Ronal Erwanda saat dikonfirmasi terkait bansos hanya bisa menyampaikan jumlah penerima bansos.
Namun ketikan awak media menanyakan prihal data siapa saja yang mendapatkan bantuan berdasarkan by name by adres kabid terkesan menutupi dan tidak mau memberikan data prihal nama – nama tersebut.
Data yang bisa diberikan hanya perkecamatan, Ojek motor Kecamatan Bengkunat sebanyak 200 Penerima dengan masing – masing penerima Rp 300.000 X 5 = 300.000.000, Untuk kecamatan luar bengkunat 840 Penerima dengan sebesar Rp 250.000 X 5 = 1.050.000.000, sedangkan untuk supir jukung atau ojek jukung sebanyak 100 Penerima dengan sebesar Rp 300.000 X 5 = 150.000.000. Jadi total bantuan seluruhnya Rp 1.500.000.000 Terangnya
“Saya hanya bisa memberikan data penerima, kalau by name by adres saya rasa teman – teman media dan Lsm sudah punya data”.
“Data itu kami dapat dari kecamatan kecamatan, dan itu pun kecamatan mendapat data dari para peratin pekon yang ada di pesibar”. ungkapnya Ronal Sapaan akrabnya (Rido)



