Pospera Tanggamus Dukung Aksi Perjuangan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan

Kreatifnews.com, Tanggamus – Posko Perjuangan Rakyat ( Pospera) Kabupaten Tanggamus beserta masyarakat Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan akan melakukan aksi demonstrasi menuntut agar bupati Tanggamus memberikan hak pengelolaan tanah ulayat adat kepada Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, dan meminta Bupati mengembalikan tanah dan tanaman masyarakat yang saat ini telah diduduki oleh masyarakat adat.
Menurut Ketua Pospera Tanggamus, Herry Angkasa melalui pesan WhatsApp kepada kreatifnews.com Rabu (5/11/2025) mengatakan akan mengadvokasi masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan melalui aksi damai di pemkab Tanggamus
Masih menurut Herry, Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan akan menggelar aksi damai pada Kamis, 6 November 2025, di bundaran Polres Tanggamus dan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ber
tema “Kembalikan Tanah ke Tanah Adat” itu digelar sebagai bentuk penegasan hak ulayat yang mereka klaim telah diabaikan selama puluhan tahun.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menegaskan tekad mereka: “Tanah adat kembali ke adat.” Mereka menelusuri jejak sejarah kepemilikan tanah hingga ke masa Hi. Sulaiman Gelar Singa Besakh, tokoh leluhur yang hijrah dari Kenali, Lampung Barat, ke Tanjung Hikhan pada sekitar tahun 1767–1774. Wilayah itu kini menjadi bagian dari Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Sejarah mencatat, pada tahun 1930, terjadi perjanjian sewa antara Pesirah Marga Buay Belunguh dan Pemerintah Kolonial Belanda atas lahan seluas lebih dari enam ribu hektare. Pemerintah kolonial kemudian menyerahkan pengelolaan kepada PT Tandjung Djati hingga tahun 1979, sebelum beralih ke PT Tanggamus Indah pada 1990. Dalam seluruh proses peralihan hak guna usaha itu, masyarakat adat Buay Belunguh mengaku tidak pernah dilibatkan.
“Tanah adat kami berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemangku adat,” demikian pernyataan mereka.
Perjuangan masyarakat adat untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat telah berlangsung sejak tahun 1997. Gerakan yang dipelopori kelompok yang menamakan diri Tim 20 ini sempat digugat oleh pihak perusahaan pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Kalianda menolak gugatan tersebut dan menegaskan tidak ada dasar hukum bagi penguasaan pihak perusahaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus melalui Panitia Khusus PT Tanggamus Indah pada 2000 juga menemukan berbagai penyimpangan. Laporan pansus menyebut adanya kelebihan luas lahan, penelantaran kebun, penjualan sebagian tanah kepada masyarakat, hingga tunggakan pajak miliaran rupiah.
Sejak masa berakhirnya Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah pada 2020, masyarakat adat Buay Belunguh kembali menduduki dan mengelola lahan tersebut. Pengelolaan dilakukan di bawah pengawasan Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Mereka menanami lahan dengan berbagai komoditas pangan sesuai program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan mereka, masyarakat adat menolak segala bentuk pembaruan atau peralihan hak guna usaha, menentang praktik mafia tanah, dan menuntut pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Mereka juga menolak upaya adu domba antara adat dan masyarakat serta menyerukan agar aparat penegak hukum dan TNI berpihak pada rakyat adat.
Masyarakat Buay Belunguh berharap pemerintah melibatkan mereka dalam berbagai program strategis nasional dan program ketahanan pangan yang berada di wilayah hak ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin dan Azhari, S.H., M.M., selaku Pemangku Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, di Kota Agung, 6 November 2025. (Budi)



