Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas Mental

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental/intelektual. Pelaku berinisial ASM (44), seorang petani asal Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, kini telah diringkus polisi setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Beliau menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius demi melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
“Benar, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bestiana dalam keterangannya, Sabtu (27/06/2026).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah kakak kandung korban, Maya Yanura, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat dengan nomor laporan LP/B/02/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 2 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, adiknya yang berinisial TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, mengaku telah diperkosa oleh pelaku sebanyak lima kali.
Aksi Pertama Dilakukan pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat, Aksi Berikutnya Dilakukan sebanyak empat kali di sebuah gubuk sawah milik ayah pelapor di Pekon Way Jambu. Kejadian Terakhir Berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, ASM tidak hanya memanfaatkan kondisi mental korban, tetapi juga menggunakan kekerasan fisik. Pelaku berulang kali menampar TS dan melontarkan ancaman pembunuhan jika korban berani mengadu kepada keluarganya.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini pada 31 Desember 2025 setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Kakak korban langsung menginterogasi TS dan segera membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari, pelarian ASM akhirnya berakhir. Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat mengendus keberadaan pelaku.
ASM diketahui bersembunyi sambil berkebun di daerah terpencil di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Petugas langsung bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pesisir Barat untuk penyidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat tersangka, di antaranya:
2 lembar Surat Hasil Visum et Repertum (VER) nomor 400.7.3/001/VER/DIR/RSUD-KMT/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 atas nama korban. 6 lembar hasil pemeriksaan psikologis dan konseling tertanggal 4 Februari 2026. Pakaian korban saat kejadian, meliputi: satu helai baju berkerah lengan panjang warna biru, celana pendek merah motif Mickey Mouse, celana dalam merah muda, bra cokelat, dan jilbab cokelat.
Atas perbuatan biadabnya, ASM dijerat dengan pasal berlapis yang memperberat hukumannya karena menyerang kelompok rentan (disabilitas), yaitu: Pasal 15 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah kepolisian secara prosedural. Kami menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memastikan hak perlindungan korban terpenuhi sepenuhnya selama proses hukum berjalan,” pungkas Iptu Meidy.



