Penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan di Kecamatan Kota Agung

Kreatifnews.com, Tanggamus – Dalam Penanganan Sampah diperlukan Komitmen Bersama dalam mengatasinya, berkenaan dengan hal tersebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tanggamus yang di ketuai oleh Kurnain.S.IP. S.H., mengadakan Focus Group Discussion 2025 dengan perwakilan masyarakat se Kecamatan Kota Agung, kegiatan ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Kuripan Kota Agung,dengan Tema Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan Jum’at (12/12/2025)
Dengan Pemateri Kadis Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin Yusfa, Kadis PMD Arpin,Camat Kota Agung Adi putra,SE
Hadir dalam kegiatan tersebut, ketua LPM Kabupaten Tanggamus Kurnain. S.I.P., S.H, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfa,kadis PMD Arpin,Camat Kota Agung Pusat Adi Putra SE,Lurah Kuripan M. Rizki,SE, Lurah Baros Nana Supriadi, Lurah Pasar madang Mega Sari, SE dan perwakilan dari Pekon yang ada di Kecamatan Kota Agung
LPM Kabupaten Tanggamus hari ini mengadakan diskusi mengangkat tema Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan, menghadirkan narasumber dari OPD-OPD yang terkait Tata Kelola Sampah.
Dalam sambutannya Ketua LPM Tanggamus, Kurnain mengatakan Ada beberapa teman dari Kelurahan Kelurahan dan Pekon Pekon yang hadir membicarakan soal sampah, bagaimana tindak lanjut pengelolaan dari sampah itu,”selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan aksi aksi akan diskusikan secara internal di LPM.
“Untuk masalah kendala mengatasi sampah di Tanggamus, lumayan banyak, tidak adanya pendidikan, penyuluhan mengenai sampah dan kesadaran masyarakatnya,” ungkapnya.
LPM akan memaksimal struktur LPM yang ada, mulai dari tingkat Pekon, Kelurahan sampai tingkat kabupaten, karena setiap Pekon dan kelurahan itu berbeda permasalahan nya, Nanti kita diskusikan lebih jauh,kita bicarakan tentang aksinya tegas Kurnain
Selanjutnya Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Anis Yusfa dalam paparannya mengungkapkan “Saya mengapreasi kegiatan ini karena masalah penanganan sampah bukan urusan pemerintah saja, termasuk urusan urusan masyarakat dan mitra kita, masalah penanganan sampah ini memang menjadi catatan kami bahwa kami akan evaluasi Perda, kita akan pikirkan bagaimana untuk ada aksi nyata kedepannya, dan untuk pengambilan tindakan apabila ada pembuangan sampah yang menyalahi aturannya ini masih menjadi catatan kami,”tegasnya.
Tahun 2026 akan revisi Perda saat ini pemerintah kabupaten Tanggamus masih dalam tahapan edukasi, Pemerintah mempunyai program yang namanya Gemarindu (Gerakan Membangun Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah).
“Gerakan Edukasi ini diharapkan tidak di Pemerintahan saja, tapi dari hulunya dari Pekon dari kawan kawan mitra dapat untuk mengedukasi agar bergerak bersama jadi tidak di unsur Pemerintah saja,” tutupnya (Budi)



