Pemberitaan Terkait Penarikan Karcis Tidak Sesuai Perda dan Lemahnya Pengawasan Satpol-pp, Kasat Pol PP Berikan Tanggapan

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memberikan tanggapan terhadap Pemberitaan Penarikan Karcis yang Diduga Tidak Sesuai Perda Menanggapi pemberitaan di media terkait penilaian lemahnya peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dugaan penarikan karcis yang tidak sesuai ketentuan Perda. Rabu, (07/01/2026)
Kasat Satpol PP menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan dalam:
Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum)
Perlindungan masyarakat Dalam pengelompokan jenis Perda, secara umum terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Perda yang bersifat penetapan (beschikking) Contohnya Perda tentang APBD. Terhadap Perda jenis ini, Satpol PP tidak berwenang melakukan penindakan hukum, melainkan hanya mendukung pengamanan pelaksanaannya.
2. Perda yang bersifat mengatur (regeling), yang terdiri dari:
a. Perda teknis OPD Contohnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. OPD teknis bertindak sebagai leading sector. Peran Satpol PP dalam Perda teknis adalah melakukan penertiban, pengamanan, dan penegakan di lapangan berdasarkan rekomendasi OPD teknis, bukan sebagai pelaksana substansi teknis dan administrasi.
b. Perda yang bersifat umum Seperti Perda Ketertiban Umum. Perda jenis ini merupakan objek utama penegakan Satpol PP, dengan kewenangan penuh mulai dari pencegahan, pembinaan, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran Perda maupun gangguan Trantibum, masyarakat dapat melaporkannya melalui: 📱 WhatsApp Pengaduan: 0895 4057 27792 Atau langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Barat.
Ketiga, Satpol PP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, profesionalitas personel, serta transparansi pelaksanaan tugas melalui pembinaan internal dan penguatan koordinasi lintas sektor, guna mewujudkan penegakan Perda yang adil, humanis, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, Satpol PP terbuka terhadap kritik dan evaluasi yang konstruktif sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan kepastian hukum di daerah. (Rido)



