LSM LITA: Proyek Bencana Abrasi Pantai di Pekon Cahaya Negeri Lemong Diduga Kuat Tidak Sesuai Kontrak Kerja Yang Ditanda Tangani

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Proyek pencegahan bencana abrasi pantai desa yang berada di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung diduga kuat menyalahi aturan pada kontrak kerja yang ditandatangani. Rabu, (22/01/2025).
” Proyek yang di gelar sejak bulan Oktober 2024 itu hingga kini Januari 2025 belum juga selesai”.
Padahal dalam keterangan di papan informasi yang baru beberapa hari di pasang oleh pihak kontraktor, proyek pencegahan bencana abrasi pantai desa dengan Nomor Kontrak, SPK/PBS-05/VI.08/IX/2024 dengan nilai anggaran Rp 5.991.865.782, waktu pelaksanaan 90 hari kalender dengan kontraktor pelaksana CV. Surya Gemilang Indonesia yang bersumber dari dana APBD-P Tahun 2024 seharusnya sudah selesai di bulan Desember 2024.
Namun sampai hari ini 22 Januari 2025 proyek dengan nilai fantastis tersebut belum juga selesai. Kuat dugaan ada unsur kesenghajaan dari pihak kontraktor tidak memasang papan informasi dari awal kerja untuk menutupi jumlah hari pengerjaan dan pagu anggaran yang fantastis.
Heru selaku pengawas lapangan dari CV. Surya Gemilang Perkasa dikonfirmasi pada selesa 21 Januari 2025 melalui via ponsel mengatakan bahwa terlambatnya proyek yang ada di Pekon Cahaya Negeri dikarenakan faktor cuaca ekstrim.
Namun ketika ditanya apakah pengerjaan proyek di bulan Oktober, lagi lagi Heru mengelak dan mengatakan bahwa proyek tersebut mulai bekerja dari bulan November 2024 bukan di bulan Oktober 2024.
“Terkait proyek belum juga selesai karena paktor cuaca bang. Kalau gak salah mulai pengerjaan proyek kayaknya di bulan November, Tapi nanti saya cek lagi apakah November atau Oktober,” kilah Haru
Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Tepat Akurat (Korwil LSM LITA) Indra Gunawan Mengatakan tidak singkronnya informasi sejak kapan dimulai pekerjaan Proyek pencegahan bencana abrasi pantai desa yang berada di Pekon Cahaya Negeri menimbulkan banyak pertanyaan.
“Selain itu tentunya pengerjaan memiliki batas waktu, mulai dari kontrak dan batas waktu pelaksanaan proyek pencegahan bencana abrasi pantai desa di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Lampung”.
Dalam pelaksanaan kita mengawasi tata laksana pengerjaan tentu sesuai dengan gambar detail dan spesifikasi yang ditandatangani pada kontrak kerja oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kontraktor atau pelaksana.
Masih kata Indra, Seharusnya Heru selaku pengawas lapangan dapat terbuka atau transparan terkait pekerjaan proyek pencegahan bencana abrasi pantai desa di pekon cahaya negeri. Sejak awal pekerjaan sudah tidak transparan hal itu dibuktikan dengan barunya dipasang papan informasi dilokasi pengerjaan dan bagaimana kualitas hasil pekerjaan tersebut. Pungkasnya (Rido)


