Topik Terkini

Langgar Aturan Mobilisasi, Diduga Excavator Milik PT. Lesindo Bersinar Lindas Jalan Cor Beton

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Mobilisasi alat berat proyek pembangunan Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai Rp 26 miliar di Krui kembali menjadi sorotan. Sebuah alat berat jenis excavator roda rantai besi yang diduga milik atau sewaan PT Lesindo Bersinar kedapatan melintas di atas jalan cor beton tepat di depan Kantor Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (21/9/2026).

Dalam pantauan di lapangan, excavator tersebut berjalan sendiri di atas jalan umum tanpa menggunakan truk pengangkut khusus lowbed trailer dan tanpa alas pelindung kayu maupun rubber pad.

Padahal, excavator dengan roda rantai besi bergerigi sangat dilarang melintas langsung di atas perkerasan jalan cor beton (rigid pavement) karena dapat mengakibatkan jalan retak, terkelupas, hingga hancur.

Sesuai SOP Mobilisasi Alat Berat, setiap alat berat jenis crawler wajib diangkut menggunakan lowbed trailer saat melewati jalan umum, apalagi jalan lingkungan kelurahan yang merupakan akses utama pelayanan masyarakat.

“Ini depan kantor lurah, jalan pelayanan. Kalau rusak dilindas track excavator, siapa yang bertanggung jawab?”

Aturan Mobilisasi Sudah Jelas. Secara regulasi, tindakan tersebut telah melanggar beberapa aturan:

Wajib Diangkut Pakai Lowbed Trailer
Sesuai Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, mobilisasi alat berat dari basecamp ke lokasi proyek wajib menggunakan truk trailer lowbed untuk mencegah kerusakan jalan.

Jika Terpaksa Jalan Pendek Wajib Pakai Alas
Apabila jarak tempuh kurang dari 100 meter dan tidak memungkinkan menggunakan lowbed kontraktor wajib memasang alas papan kayu balok minimal tebal 10 cm, ban bekas, rubber pad atau pelat baja, serta harus ada petugas pengatur lalu lintas dan izin resmi dari Lurah/Kades dan Dinas PUPR.

Saat dikonfirmasi di ruang kerja, Lurah Pasar Kota Krui, Rusmin M. Tanjung, membenarkan status jalan tersebut jalan kabupaten. Selasa, (22/09/2026).

“Status jalan Pasar Ulu Kuala itu jalan kabupaten. Kalau mau lebih jelas, tanya saja ke Dinas PUPR,” ujarnya.

Rusmin juga mengaku mengetahui adanya kegiatan proyek bakamla tersebut. “Memang tahu ada kegiatan dan saya juga pernah melihat ada bekas jalan excavator beberapa hari yang lalu,” jelas Rusmin.

Pernyataan senada disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat melalui Kabid Bina Marga, Ramadhan Yusuf Afif Ia membenarkan bahwa Jalan Pasar Ulu Kuala merupakan jalan kabupaten.

“Terkait PT Lesindo Bersinar meminta izin ataupun bersurat dengan Dinas PUPR, belum ada,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lesindo Bersinar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran mobilisasi alat berat tersebut. (Rido)

Related Articles

Back to top button