Opini

Ketika Hukum Mengetuk Pintu : Antara Penegakan dan Panggung Opini Publik

Kreatifnews.com – Di negeri ini, hukum kadang datang seperti tamu tak diundang, mengetuk pintu dengan sopan, tapi membawa rombongan besar, kamera, dan narasi siap saji untuk konsumsi publik. Kasus penyitaan aset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, adalah salah satu episode yang layak masuk daftar “drama hukum” tahun ini. Statusnya? Saksi. Perkaranya? Dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10% WK OSES. Langkahnya? Penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Tentu, penyitaan adalah wewenang sah penegak hukum. KUHAP memberi ruang untuk itu, bahkan terhadap pihak ketiga, selama ada bukti permulaan yang cukup dan keterkaitan langsung dengan perkara. Tapi di sinilah letak persoalannya: publik tidak diberi tahu apakah aset yang disita itu benar benar lahir dari rahim perkara PI, atau justru sudah ada jauh sebelum dana itu cair. Tanpa penjelasan, penyitaan ini bisa dibaca sebagai dua hal: langkah hukum yang presisi, atau panggung besar untuk memanen tepuk tangan.

Kita tahu, dalam hukum pidana, ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Tapi di panggung opini publik, asas itu sering kalah oleh tepuk tangan penonton. Begitu kamera merekam tumpukan sertifikat, logam mulia, dan mobil mewah, narasi “penyelamatan uang negara” pun mengalir deras. Padahal, tanpa bukti keterkaitan yang jelas, penyitaan bisa berubah dari instrumen hukum menjadi properti panggung.

Masalahnya, penegakan hukum yang sehat tidak butuh efek dramatis. Ia butuh transparansi. Jika memang ada bukti bahwa aset itu hasil dari dana PI, jelaskan. Jika tidak, katakan. Karena hukum yang baik tidak bermain tebak-tebakan. Ia bekerja dengan bukti, bukan dengan asumsi.

Namun, di republik ini, kadang hukum seperti sinetron: ada tokoh utama, ada konflik, ada klimaks, dan tentu saja ada penonton yang harus dibuat terkesan. Bedanya, di sinetron, properti panggung hanyalah dekorasi. Di dunia nyata, properti itu adalah hak milik orang, yang penyitaannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya secara dramaturgi.

Hukum yang adil tidak butuh sorak-sorai. Ia cukup berdiri tegak, bekerja dalam senyap, dan membiarkan putusan pengadilan menjadi klimaksnya. Sisanya, biarlah panggung hiburan diurus oleh industri televisi, bukan oleh ruang penyelidikan dan penyidikan.

(Penulis: Rahman Kholid, S.H., M.H)

Related Articles

Back to top button