Hukrim

Pengacara Minta Penyidik Dalami Kasus Mantan PJ. Kepala Pekon Tanjung Sari

Kreatifnews.com, Tanggamus – Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Akibat kasus hukum tersebut, Fitra terpaksa menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Kotaagung.

Fitra yang ASN Aktif Kabupaten Tanggamus itu digelandang ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, setelah menjalani pemeriksaan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, Rabu (18/9/2024).

Kuasa Hukum dari Fitra Yunistiawan, Azhari, S.H., M.M., mengaku. pihaknya juga menyampaikan pada penyidik agar mendalami semua pihak yang terlibat kasus ini.

Azhari meminta jangan hanya klien kami saja, tapi semua pihak juga harus diusut, dari hulu sampai ke hilir.

“jangan hanya Pj. Kepala Pekon saja, ada camat, perangkat desa, pendamping desa, ini harus diperiksa semua juga”, katanya.

Azhari juga tidak menampik bila saat berada di Cabjari Talang Padang, terjadi kegunjangan psikologis pada kliennya. menurutnya, hal itu memang wajar terjadi, mengingat kliennya diangkat Bupati Tanggamus untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Yakni tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Azhari menyatakan kliennya sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka. (Anhar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button