Topik Terkini

SPBU Way Jambu Terkesan Arogan dan Diduga Kangkangi Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kreatifnews.com, Pesisir Barat – Pemutusan Hubungan Kerja Adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan.

Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menagement Perusahaan PT. Santosa Jaya Abadi atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Way Jambu yang terletak di Pekon (Desa) Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung diduga kangkangi Undang – Undang Ketenaga Kerjaan, karena melakukan pemutusan ketenaga kerja secara sepihak (PHKS) tanpa ada Pemberitahuan, tidak Memberikan Uang Pesangon dan terkesan arogan. Sabtu, (11/05/2024).

Menutut Dedi yang bekerja Pt Sentosa Jaya Abadi (POM Bensin Way Jambu) yang beralamat di Pekon Way Jambu Pemangku Kedamayan, dirinya merasa sangat kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan pihak pengurus SPBU tempat ia berkerja

“Saya sangat kaget tiba-tiba saya di berhentikan oleh pengurus perusaan tempat saya berkerja tanpa alasan yang jelas”ujar dedi

Lebih miris lagi dedi juga mengatakan bahwa ia di PHK oleh perusahaan tempat ia berkerja hanya karena persoalan yang sepele dan tanpa diberikan pesangon.

“Yang lebih parah saya di pecat tanpa dibekali pesangon dari perusahaan SPBU tempat saya berkerja”ucap dedi

Lanjut Dedi, “Perusahaan tempat kami berkerja tidak juga memberikan kami BPJS tenaga kerja, kemudian gaji kami pun tidak sesuai dengan upah minimun regional UMR lampung”. Terangnya

Menurut Pengawas Pt Sentosa Jaya Abadi (POM Bensin Way Jambu) inisial AW saat di tanya awak terkait jumlah tenaga kerja menyampaikan bahwa jumlah tenaga kerja yang bekerja di POM Bensin Way Jambu (Pt Sentosa Jaya Abad) berjumlah 26 orang d|ngan rincian operator 14 orang, Pengawas 2 orang, kasir 2orang , OB 2 orang securty 3 orang tukang masak 1 orang, dan mekanik 1 orang dan manager 1 orang

Saat ditanya adanya pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap salah satu karyawan yang bekerja di POM Bensin Way Jambu (Pt Sentosa Jaya Abad) AW membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap salah satu karyawan Pt Sentosa Jaya Abadi (POM Bensin Way Jambu).

Menurut AW pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi saat dirinya tidak ditempat, karena pada saat itu yang bertugas adalah salah pengawas berinsial M dan pemutusan hubungan kerja dilakukan karena bersangkutan sering telat untuk bekerja dan kejadian tersebut yang bersangkutan sering diberi peringatan baik oleh pengawas maupun oleh manager setempat bapak inidial ” UD ” dan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan.

Terkait adanya pemutusan hubungan kerja saat awak media menanyakan apakah Pekerja sudah sudah mendapatkan haknya dan apakah pekerja yang bekerja sudah dicatatkan di Disnas Tenaga Kerja dan apakah yang bekerja memiliki Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB) dan Terkait pemutusan hubungan kerja (phk) sudah melalui perundingan BIPARTIT atau TRIPARTIT dan/atau pemutusan hubungan kerja sudah didaftarkan atau sudah ada keputusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, aw j menghubungi manager Pt Sentosa Jaya Abadi (POM Bensin Way Jambu) inisial ud yang saat itu masih di Bandar Lampung dan saat awak media berbincang dirinya lagi sibuk dan ada paket. (Red/Nurjaman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button