Asyik Nyabu di Kontrakan Pasangan Suami Istri Bersama Temannya diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat

KreatifNews.com, Pesisir Barat – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Rabu (27/03/2024)
Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial AP (39) Alamat Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamtan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, TA (27) Alamat Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan RH (21) Alamat Pasar Mulya Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian Pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki AP dan TA serta 1 (satu) orang perempuan RH di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip terpotong menjadi 2 (dua) bagian yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak dilantai kontrakan tersebut.
“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba
Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 s/d 4 tahun penjara.
Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut. (Nurdin)



